Sunday, June 1, 2014

Mengenal Pusat Kawasan Strategis Nasional (PKSN Jasa)

Berbicara tentang batas negara, Indonesia adalah negara yang memiliki batas wilayah darat dan laut dengan beberapa negara di dunia. Pada batas darat, terdapat 3 (tiga) negara yang berbatasan dengan Indonesia yaitu Malaysia, Timor Leste dan Papua Nugini. Sementara, pada perbatasan laut terdapat 10 (sepuluh) negara yang berbatasan dengan Indonesia yaitu Malaysia, Filipina, India, Thailand, Vietnam, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini.

Sebagian besar daerah perbatasan di Indonesia masih merupakan daerah tertinggal dengan sarana dan prasarana sosial, ekonomi serta pertahanan dan keamanan yang masih sangat terbatas. Ditinjau dari perspektif keamanan, kondisi daerah perbatasan wilayah Indonesia saat ini berada pada tahap mengkhawatirkan. Hal tersebut ditandai dengan timbulnya berbagai masalah perbatasan seperti penyelundupan barang, pencurian bahan bakar dan pelintas batas illegal. Daerah perbatasan darat merupakan daerah yang terpencil secara geografis dan sosial ekonomi sehingga masyarakat menjadi seolah-olah terpinggirkan. Kondisi ini menjadikan wilayah perbatasan darat memiliki potensi kerawanan aspek internal maupun eksternal. Dari aspek internal masyarakat perbatasan darat yang terpencil, miskin dan terpinggirkan akan memiliki kesadaran nasional (nasionalisme) yang rendah serta tidak dapat diandalkan sebagai pilar keamanan, yang akhirnya dapat membahayakan eksistensi negara. Dari aspek eksternal, wilayah perbatasan darat merupakan wilayah terbuka bagi pihak luar untuk masuk ke wilayah NKRI maupun bagi warga negara Indonesia untuk keluar, sehingga apabila wilayah perbatasan darat tidak diamankan dapat membahayakan kedaulatan NKRI.

Dan cerita saya pun akan diawali dengan definisi PKSN terlebih dahulu. Ini penting bagi saya untuk menjelaskan karena tidak semua masyarakat mengerti apa itu PKSN. PKSN sendiri merupakan akronim dari Pusat Kegiatan Strategis Nasional. Yap, sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut sebuah pusat pertumbuhan wilayah di perbatasan negara. Bila melihat definisi yang digunakan dari PP Nomor 26 Tahun 2008, PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara. Dalam PP 26/2008 (pasal 15) pun telah disebutkan bahwa PKSN ditetapkan berdasar pada beberapa kriteria,yaitu:
  1. Pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos pemeriksaan lintas batas dengan negara tetangga;
  2. Pusat perkotaan yang berfungsi sebagai pintu gerbang internasional yang menghubungkan dengan negara tetangga;
  3. Pusat perkotaan yang merupakan simpul utama transportasi yang menghubungkan wilayah sekitarnya; dan/atau
  4. Pusat perkotaan yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan kawasan di sekitarnya.
Terdapat sekitar 14 PKSN pada kawasan perbatasan darat dan 12 PKSN pada kawasan perbatasan laut yang pemerintah tetapkan. Untuk PKSN Darat sendiri tersebar pada 4 (empat) Provinsi di 13 (tiga belas) kabupaten, diantaranya:

No
PKSN
Provinsi
Kabupaten/Kota
1
Jagoibabang
Kalimantan Barat
Bengkayang
2
Nangabadau
Kapuas Hulu
3
Paloh-Aruk
Sambas
4
Entikong
Sanggau
5
Jasa
Sintang
6
Long Pahangai
Kalimantan Timur
Kutai Barat
7
Long Nawang

Kalimantan Utara
Malinau
8
Sei Menggaris
Nunukan
9
Long Midang
10
Atambua
NTT
Belu
11
Kefamenanu
Timor Tengah Utara
12
Tanah Merah
Papua
Boven Digoel
13
Jayapura
Kota Jayapura
14
Merauke
Merauke

Nah, dari sekian banyak PKSN tersebut, hampir semua wilayah perbatasan memiliki karakteristik yang sangat berbeda. Hal mendasar yang membedakan perbatasan di Kalimantan adalah cakupan wilayahnya. Misalnya, pada perbatasan di Provinsi NTT, PKSN yang ditetapkan adalah Atambua dan Kafemenanu yang notabene-nya dua wilayah ini merupakan ibukota dari Kabupaten Belu dan Kabupaten TTU. Sementara, di Kalimantan, cakupan wilayah perbatasannya berbeda-beda. Contoh: 

  • Pada Kabupaten Sambas memiliki PKSN Paloh dan Aruk. PKSN Paloh berada di Kecamatan Paloh dan PKSN Aruk berada di Kecamatan Sajingan Besar. 
  • Pada Kabupaten Bengkayang memiliki PKSN Jagoibabang. PKSN Jagoibabang berada di Kecamatan Jagoibabang
  • Kabupaten Sanggau memiliki PKSN Entikong. PKSN Entikong berada di Kecamatan Entikong
  • Kabupaten Kapuas Hulu memiliki PKSN Nangabadau. PKSN Nangabadau berada di Kecamatan Badau
  • DAN Kabupaten Sintang memiliki PKSN Jasa. PKSN Jasa berada di Kecamatan Ketungau Hulu. Dan berbeda dengan tetangganya, PKSN Jasa ini sebenarnya terdapat di Desa Jasa. 

Well, dari sekian banyak PKSN Darat, saya pun berkesempatan untuk menjelajahi perbatasan darat di Provinsi Kalimantan Barat, mulai dari Kabupaten Sambas hingga Kabupaten Kapuas Hulu. Dan yang menarik perhatian saya untuk diceritakan kembali adalah PKSN Jasa. Kenapa? karena medannya sangat ekstrim dan saya hampir menangis karenanya. hehe *agak lebay*. 

Sebenarnya kenapa ingin saya ingin ceritakan PKSN Jasa, karena PKSN Jasa ini lokasinya masuk pada Kawasan Hutan Lindung. Dan ketika akan menuju pos perbatasannya, saya pun berkali-kali ditanya keyakinannya untuk mengujungi PKSN tersebut. Sangat jarang ada orang yang dari Jakarta ingin menuju pos perbatasan di Jasa. Karena menurut mereka medannya sangat sulit. Well, setelah dipertimbangkan maka saya tidaklah sampai di Pos Perbatasannya karena alasan KESELAMATAN. (dan saya agak sedih sebenarnya tapi saya senang karena waktu kembali ke Pontianak pun semakin cepat, ahahhaa)

Nah, kenapa pihak daerah benar-benar menanyakan keyakinan saya? Karena sebenarnya medan daerah perbatasan Jasa merupakan daerah tertutup berupa pegunungan, lembah, serta sungai. Kawasan perbatasan ini sangat sulit dijangkau dan dibutuhkan waktu yang cukup lama (hampir 1-2 hari) dengan menggunakan jalan air dan darat. Namun apabila pada musim hujan, jalan darat tidak dapat dilalui dengan kendaraan jenis apapun dan alternatif transportasi yang digunakan adalah melalui jalur sungai. (So, beruntung kan saya). Namun dari sini pun malah membuat saya dumel sama yang menetapkan Jasa sebagai PKSN. 

"Agak heran kenapa Desa Jasa di Kabupaten Sintang ditetapkan sebagai PKSN. Kalau dilihat dari sisi geografis saja letaknya sudah di kawasan lindung ditambah akses untuk sampai batas negara hanya bisa ditempuh dengan jalan kaki. Padahal arahan tata ruang ingin menjadikan PKSN sebagai beranda depan negara." 

Begitulah kira-kira isi dumelan saya waktu itu yang gak sengaja saya posting di media sosial saya (maklum karena saya juga pengguna sosmed, tapi gak kayak siy dinda atau florence lah yaa, ahahaha).

Keheranan saya saat itu, justru membuat saya mencari lebih jauh tentang Desa Jasa tersebut. Alhasil berdasarkan informasi yang diperoleh, ternyata dahulu Desa Jasa merupakan basis utama tentara Indonesia untuk menyusup ke Malaysia. Hutan yang ada di Desa Jasa merupakan wilayah pertempuran armada perang dari Indonesia dan Malaysia yang saat itu masih diduduki oleh pasukan Kerajaan Inggris dengan tentara Gurkha-nya. Selain itu ada juga cerita tentang perekrutan Pasuka Rakyat Kalimantan Utara (Paraku)/ Pasukan Geriya Rakyat Sarawak (PGRS) pada jaman Soekarno untuk mendukung konfrontasi Paraku/PGRS yang berafiliasi ke komunis dilatih tentara Indonesia untuk membantu memerangi tentara Inggris namun ironisnya ketika Soekarno lengser yang digantikan oleh Soeharto menjadi presiden dan mengharamkan komunis mereka pun disingkirkan. Dari peristiwa-peristiwa tersebut terlihat banyak keterlibatan militer dalam terbentuknya Desa Jasa. Naah, karena sebagai desa perbatasan, maka pada Desa Jasa terdapat tugu Garuda Indonesia yang merupakan simbol negara Indonesia. Tugu ini konon dibangun agar penduduk Indonesia dan Malaysia dapat melihat dari kejauhan bahwa “Anda Telah Memasuki Kawasan Republik Indonesia”. 
Tugu Garuda Indonesia sebagai Tugu Perbatasan Indonesia

Kemudian, secara administratif, PKSN Jasa merupakan kawasan perbatasan yang berbatasan langsung dengan District Sri-Aman, Negara Bagian Serawak Malaysia. Pada Desa Jasa berbatasan langsung dengan Kampung Lacau yang merupakan pusat perdagangan pada Sub-District Pantu. Pada Kampung Lacau ini, masyarakat Indonesia sering melakukan interaksi jual-beli dengan masyarakat dari Malaysia. Hal ini karena waktu tempuh yang relatif lebih singkat dibandingkan ke Ibukota Kabupaten Sintang (Sintang).


Pusat Pelayanan Perdagangan

Kegiatan perdagangan di Ketungau Hulu terutama di wilayah perbatasan lebih banyak dilakukan di Malaysia dibandingkan ke Kota Sintang. Faktor jarak dan mahalnya ongkos transportasi menjadi penyebabnya. Biasanya penduduk desa memulai perjalanan dengan mengangkat beban 20-30 kg yang berisi barang-barang hasil bumi mereka yang laku dijual di Malaysia. Biasanya kaum wanita yang melakukan pekerjaan mengangkut barang-barang tersebut hingga menuju Malaysia. Hasil bumi yang mereka hasilkan dipastikan akan selalu ditampung oleh pedagang-pedagang Malaysia berapa pun jumlah yang mereka bawa. Di Indonesia hasil bumi sulit dipasarkan, karena ongkos transportasi yang mahal akan menjadi variabel yang akan merusak harga barang tersebut sehingga tidak kompetitif untuk dijual di kota.

Pasar Lacau adalah tempat dimana barang-barang hasil bumi masyarakat Indonesia dijual. Biasanya barang-barang tersebut dibayar dengan harga ringgit. Di sini terlihat bagaimana para pedagang di Malaysia menjadikan penduduk Indonesia yang tinggal di perbatasan sebagai rekan bisnis. Pedagang Malaysia yang biasanya menjemput penduduk desa perbatasan yang akan berdagang ke Lacau. Penduduk yang dijemput tidak harus berbelanja atau menjual hasil bumi di toko milik pedagang yang menjemputnya.

Pekan Lacau Tempat Masyarakat Indonesia bertransaksi jual beli

Diperoleh informasi bahwa kebanyakan masyarakat di perbatasan bekerja untuk Malaysia seperti misalnya menjadi buruh perkebunan kelapa sawit. Untuk bahan pokok makanan, mereka juga lebih dekat ambil ke Malaysia. Jalan menuju Malaysia berupa jalan setapak yang juga merupakan jalan menuju pos lintas batas TNI. Begitupun dengan petugas TNI yang bertugas disana, mereka lebih senang berbelanja kebutuhan pokok ke Malaysia karena lebih dekat. Fasilitas di Malaysia dinilai jauh lebih baik dari Indonesia. Bahkan di perbatasan Malaysia sudah ada jalan tol megah sedangkan di sisi Indonesia masuh berupa hutan belantara yang gelap tanpa listrik. Negara Malaysia sendiri tidak punya pos lintas batas, tetapi menurut anggota TNI yang berjaga, jika sewaktu-waktu ada sesuatu di perbatasan, tank, helikopter, pesawat jet dan segala kekuatan tentara mereka sudah siap mendarat di atas jalan tol tersebut.

Fasilitas Pendidikan
Pelayanan sarana pendidikan di Kecamatan Ketungau Hulu dapat dikatakan sudah cukup terpenuhi dari sisi ketersediaan, namun dari sisi tenaga pengajar masih sangat kurang. Terdapat 2 buah TK, 25 SD, 6 SLTP dan 1 SMA negeri. Pada Desa Jasa yang berbatasan dengan Serawak, sarana pendidikan yang ada hanya 2 buah Sekolah Dasar dan 1 buah Sekolah Menengah Pertama.

Di beberapa desa karena jarak dusunnya sangat jauh dengan desa dimana terdapatnya sekolah dasar, sehingga banyak murid sekolah berjalan kaki menuju sekolah dengan jarak tempuh hingga 1–2 jam perjalanan. Disamping itu tidak seluruh guru mendapat tunjangan perbatasan, sehingga banyak diantara mereka (terutama guru honorer) demikian diangkat sebagai pegawai negeri langsung pindah ketempat lain. Akibatnya, di Desa Jasa ini terjadi kekurangan tenaga pengajar. Guru bantu sebagai tenaga sukarelawan banyak dilakukan oleh TNI yang bertugas di sekitar wilayah perbatasan.

TNI sebagai guru bantu di Perbatasan Jasa

Fasilitas Bangunan PPLB
Pos Pemeriksaan Lintas Batas Negara (PPLB) merupakan pintu gerbang pemeriksaan yang strategis dalam rangka mendukung pemberian pelayanan kepada para pelintas batas antar negara. Pada Desa Jasa yang ditetapkan sebagai PKSN, saat ini kondisinya belum memiliki PPLB. Letak geografis yang masuk dalam kawasan hutan lindung menjadi kendala dalam pembangunan PPLB. Padahal Pemerintah Kabupaten Sintang sudah sejak tiga tahun lalu mengajukan pembangunan PPLB dan siap menyediakan lahan yang mencapai 1.000 ha. Pembangunan PPLB di PKSN Jasa direncanakan di Dusun Sungai Kelik yang secara geografis dinilai cocok untuk dijadikan PPLB karena tidak terjal seperti di Kawasan Jasa lainnya. Disamping itu, Sungai Kelik adalah kawasan yang berbatasan langsung dengan Kampung Lacau (Malaysia) yang telah memiliki akses jalan sepanjang 8 km yang pembangunannya merupakan kerjasama dengan Kodim 1205, Sintang. Meskipun demikian, Dusun Sungai Kelik juga termasuk dalam kawasan hutan lindung dan pemerintah Kabupaten Sintang perlu pembahasan serius dengan Kementerian Kehutanan. Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak Bappeda Kabupaten Sintang, Pemerintah Kabupaten Sintang tidak akan pernah mengubah kawasan hutan lindung, hanya mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi dan Kementerian Kehutanan untuk memberikan persetujuan terhadap perubahan tata ruang pada kawasan hutan lindung yang di dalamnya telah dihuni oleh masyarakat dalam suatu perkampungan. 

Meskipun belum memiliki PPLB, pada PKSN Jasa telah terjadi interaksi lintas batas negara. Bagi penduduk Indonesia di perbatasan, kegiatan melintas batas negara sudah menjadi cara untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya seperti mencari nafkah dan membeli kebutuhan hidupnya walaupun kegiatan melintas batas ini memiliki resiko jika diketahui oleh pihak yang berwenang di Malaysia. Kegiatan melintas batas warga negara Indonesia pun sebenarnya sudah diketahui pihak yang berwenang Malaysia namun karena keberadaan masyarakat di perbatasan juga ikut menggerakkan kegiatan ekonomi di wilayah perbatasan Malaysia maka pihak berwenang Malaysia pun sedikit mengabaikan kegiatan ini meskipun sekali waktu mereka mengadakan razia.

Selain itu, pada PKSN Jasa juga telah difungsikan sebagai kawasan pertahanan dan keamanan. Berdasarkan informasi yang diperoleh Kodim 1205 Sintang, terdapat 8 (delapan) pos perbatasan yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Sintang dengan Serawak-Malaysia, yaitu:
  1. Kecamatan Ketungau Tengah  terdapat  dua pos perbatasan yaitu: Pos Ng. Seran &  Pos Semareh
  2. Kecamatan Ketungau Hulu  terdapat  lima  pos perbatasan yaitu: Pos Ng. Enteli, Pos Muakan, Pos Riam Sejawak, Pos Jasa, Pos Ng. Bayan Co. 3120-1680, & Pos Sei Kelik 
Pos Pamtas Semareh
Pelayanan dan Sarana Prasarana Penunjang Pelintas Batas Negara
Karena Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) belum dibangun pada PKSN Jasa maka sarana dan prasarana penunjang pelintas batas negara seperti bangunan PPLB, keimigrasian, kepabeanan, karantina dan administrasi pengelolaan pun belum tersedia di PKSN Jasa. Hanya ada pos penjagaan di setiap desa perbatasan yang dilengkapi dengan beberapa fasilitas seperti listrik, air bersih dan telekomunikasi dengan kondisi yang sangat terbatas.

Untuk bisa sampai di batas negara dibutuhkan waktu 30 menit untuk menyusuri Sungai Ketungau untuk kemudian sampai di titik untuk melalui jalan setapak menembus hutan belantara Kalimantan menuju Malaysia. Hal ini karena wilayah perbatasan yang merupakan hutan lindung sehingga tidak ada akses jalan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Berikut ini kondisi aksesibilitas dan waktu tempuh pos perbatasan dari pusat Kecamatan Ketungau Hulu:
  • Pos Ng Seran ke Ng. Merakai dapat ditempuh dua belas jam perjalanan, tiga jam menggunakan kendaraan darat sampai dengan Desa Ng. Kelapan selanjutnya sembilan jam menuju pos perbatasan ditempuh dengan berjalan kaki.
  • Pos Semareh ke Ng. Merakai dapat ditempuh delapan jam perjalanan, tiga jam menggunakan kendaraan darat sampai dengan Desa Semareh selanjutnya 5-6 jam menuju pos perbatasan ditempuh dengan berjalan kaki.
  • Pos Enteli ke Senaning dapat ditempuh enam jam perjalanan, dua jam menggunakan kendaraan darat sampai dengan Dusun Enteli. Selanjutnya empat jam menuju pos perbatasan ditempuh dengan berjalan kaki.
  • Pos Muakan ke Senaning dapat ditempuh enam jam perjalanan, dua jam menggunakan kendaraan darat sampai dengan Desa Muakan selanjutnya empat jam menuju pos perbatasan   ditempuh dengan berjalan kaki.
  • Pos Riam Sejawak ke Senaning dapat ditempuh empat jam perjalanan, satu jam menggunakan kendaraan darat sampai dengan Dusun Riam Sejawak selanjutnya tiga jam menuju pos perbatasan ditempuh dengan berjalan kaki.
  • Pos Jasa ke Senaning dapat ditempuh lima jam perjalanan, dua jam menggunakan kendaraan darat sampai dengan Desa jasa selanjutnya tiga jam menuju pos perbatasan ditempuh dengan berjalan kaki.
  • Pos Sei Kelik ke Senaning dapat ditempuh enam jam perjalanan, tiga jam menggunakan kendaraan darat sampai dengan Dusun Sei Kelik selanjutnya tiga jam menuju pos perbatasan  ditempuh dengan berjalan kaki.
  • Pos Ng. Bayan ke Senaning dapat ditempuh delapan jam perjalanan, lima jam menggunakan kendaraan darat sampai dengan Desa Ng. Bayan selanjutnya tiga jam menuju pos perbatasan ditempuh dengan berjalan kaki.
Belantara Hutan untuk menuju batas negara
Untuk pos perbatasan yang ada, rata-rata bangunannya masih terbuat dari bangunan semi permanen yang ukurannya tidak terlalu besar. Di bagian depan pos terdapat bendera merah putih yang gagah berkibar. Pada beberapa pos terdapat helipad yang biasa digunakan oleh pejabar militer ketika ingin meninjau langsung pos perbatasan seperti pada Pos Perbatasan Semareh dan Pos Perbatasan Enteli.

Mendekati patok batas Indonesia dengan Malaysia terdapat Pos TNI yang terletak di atas sebuah bukit. Patok batas ini terbuat dari semen berbentuk segi empat yang mudah saja bergeser karena faktor alam. Namun demikian, patok batas ini tetap dijaga oleh petugas TNI yang bertugas di wilayah perbatasan Jasa untuk mencegah bergesarnya patok batas. 

Patok Batas 
Nah, dari cerita dan pengalaman saya ini, sebenarnya dapat dirangkum bahwasanya Jasa belumlah cocok untuk ditetapkan sebagai PKSN. Secara lokasi, sangat berat untuk menjadikan Jasa sebagai kawasan perkotaan di perbatasan negara. Apalagi dengan fungsi yang harus diemban sebagai pintu gerbang internasional, simpul utama transportasi, pusat pertumbuhan ekonomi dan pos pemeriksaan lintas batas. Alangkah bijaknya kalau pemerintah sebaiknya memenuhi kebutuhan masyarakat di perbatasan Jasa untuk minimal tidak membuatnya semakin tertinggal dari wilayah lain. 

"Perut mereka sebenarnya sudah dicukupi oleh Malaysia namun jiwa raga mereka tetap Indonesia. Namun demikian, layaknya patok batas, penduduk perbatasan bisa saja bergesar hatinya jika tidak diperhatikan. Bergesernya patok hati penduduk di perbatasan akan lebih memberikan efek lebih berbahaya dibanding bergesernya patok-patok batas."

Dan saya pun berharap untuk dilakukan tinjauan kembali terhadap PP Nomor 26 Tahun 2008 tersebut untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan yang ada didalamnya. hahaha 

Well, sekian dulu cerita sore harinya dan 
To be Continued Guys :)

No comments: