Permendagri tersebut menjelaskan bahwa Kawasan Strategis Cepat Tumbuh merupakan
bagian kawasan strategis yang telah berkembang atau potensial untuk
dikembangkan karena memiliki keunggulan sumber daya dan geografis yang dapat
menggerakkan pertumbuhan ekonomi wilayah sekitarnya. Pengembangan
Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di daerah
provinsi/kabupaten/kota bertujuan:
- Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk unggulan di kawasan;
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi di pusat pertumbuhan;
- Mendorong peningkatan kerjasama pembangunan antarwilayah secara fungsional, dan antardaerah yang relatif sudah berkembang dengan daerah tertinggal di sekitarnya dalam suatu keterpaduan sistem wilayah pengembangan ekonomi;
- Mengoptimalkan pengelolaan potensi sumberdaya spesifik daerah provinsi/kabupaten/kota bagi peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat, yang berwawasan kelestarian lingkungan; dan
- Menciptakan perwujudan keterpaduan, keseimbangan dan keserasian pertumbuhan antarwilayah.
Pemilihan
dan Penetapan KSCT di daerah berdasarkan pada:
- Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota;
- Hasil studi kelayakan lokasi; dan
- Kebijakan pengembangan kawasan daerah yang meliputi Rencana Induk, Rencana Pengusahaan, dan Rencana Tindak Pengembangan Kawasan.
Pengembangan
kawasan strategis cepat tumbuh oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota
diselenggarakan berdasarkan kebijakan
pengembangan kawasan yang meliputi Rencana Induk, Rencana Pengusahaan, dan
Rencana Tindak. Adapun dalam penyusunan rencana tersebut, pemerintah daerah
berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah.
Pedoman dalam Penyusunan Rencana Tindak Kawasan Strategis Cepat Tumbuh |
Suatu wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena memiliki
pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi/kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan
lingkungan, dapat ditetapkan untuk dikembangkan menjadi kawasan strategis cepat
tumbuh daerah. Kawasan
strategis cepat tumbuh dapat
dipilih apabila memenuhi kriteria:
- Komitmen politik kepala daerah dan DPRD provinsi/kabupaten/kota untuk melaksanakan pengembangan kawasan secara berkelanjutan;
- Potensi yang besar ditinjau dari dukungan ketersediaan sumberdaya alam yang meliputi sektor dan produk-produk unggulan yang dapat diperbaharui, kesesuaian lahan, dan ketersedian pencadangan lahan bagi pengembangan investasi, khususnya dalam mendorong industri pengolahan di dalam negeri berbahan baku lokal sebagai potensi penggerak pengembangan perekonomian kawasan secara berkelanjutan;
- Potensi infrastruktur atau prasarana dasar yang relatif memadai seperti jalan, jembatan, air bersih, listrik, bahan bakar, dan telekomunikasi; serta sarana penunjang, seperti alat angkutan/transportasi, gudang, pendingin (coldstorage), peralatan pengolahan dan distribusi, sesuai kebutuhan pengembangan bisnis sektor dan produk unggulan di kawasan;
- Keterkaitan pengelolaan pembangunan antarpusat pertumbuhan, dan pusat pertumbuhan dengan daerah tertinggal di sekitarnya dalam suatu keterpaduan sistem wilayah pengembangan ekonomi;
- Kelembagaan pengelolaan kawasan, serta pengelolaan bisnis sektor dan produk unggulan kawasan, yang didukung dengan sistem dan mekanisme pengelolaan pembangunan tahunan secara hirakhis fungsional mulai dari tingkat pusat, tingkat provinsi, dan kabupaten/kota; dan
- Dukungan tenaga kerja terampil dan terdidik dalam mengelola bisnis sektor dan produk unggulan kawasan.
Faktor Penentu Keberhasilan Pengembangan
KSCT di daerah berdasarkan:
- Penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan investasi;
- Kepastian hukum tentang jaminan keamanan investasi, kemudahan dan transparansi pengelolaan perijinan usaha melalui pelayanan satu pintu, keharmonisan hubungan investor dengan tenaga kerja, dan keadilan di antara pelaku usaha di hulu dengan di hilir;
- Keterpaduan program dan kegiatan instansi sektoral di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan kegiatan pelaku usaha dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan;
- Peningkatan keterkaitan bisnis yang saling menguntungkan antara pelaku usaha skala besar, dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pemberdayaan masyarakat UMKM;
- Pengutamaan keterkaitan yang saling menguntungkan antarpelaku usaha dan antarkawasan, seperti mengupayakan keterkaitan pengembangan pusat pertumbuhan dengan sentra produksi di kawasan sekitarnya;
- Pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara optimal dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan
- Pengutamaan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi guna meningkatkan daya guna dan hasil guna industri pengolahan di dalam negeri berbahan baku lokal dengan tujuan ekspor dalam bentuk barang jadi.
Pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh pada tingkatan wilayah adalah sebagai
berikut:
- Pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh di kecamatan merupakan bagian dari pengembangan kawasan strategis kabupaten/kota;
- Pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh di daerah kabupaten/kota merupakan bagian dari Pengembangan kawasan strategis provinsi;
- Pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh di daerah provinsi merupakan bagian dari pengembangan kawasan strategis nasional.
Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh |
Pelaku usaha baik skala mikro, kecil, menengah, dan besar merupakan
pelaku utama pengembangan sektor riil di kawasan strategis cepat tumbuh di
daerah. Pemerintah pusat, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota memfasilitasi kegiatan pelaku
usaha. Beberapa konsep pengembangan Kawasan Strategis
Cepat Tumbuh antara lain:
·
Kawasan
agropolitan
·
Kawasan
minapolitan
·
Kawasan sentra
produksi
·
Kawasan usaha
agribisnis terpadu
·
Kawasan industri
masyarakat perkebunan (KIMBUN)
·
Kawasan usaha
peternakan (KUNAK)
·
Kawasan industri
peternakan (KINAK)
·
Kawasan sentra
tanaman pangan dan holtikultura
·
Kota
transmigrasi mandiri
·
Kawasan bahari
terpadu (KBT)
·
Kawasan sentra
budidaya perikanan
·
Kawasan
pariwisata
·
Kawasan industri
kecil dan menengah
Pengelolaan Kawasan Strategis
Cepat Tumbuh
Pengelolaan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh
di daerah melibatkan seluruh unsur pemerintah daerah baik kepala daerah dan
SKPD terkait. Selain itu, dibutuhkan juga kerjasama antar pemerintah daerah
sesuai dengan keterkaitan fungsional kawasan yang akan dikembangkan. Kerjasama yang
dimaksud juga melibatkan unsur perguruan tinggi, pelaku usaha sektor dan produk
unggulan, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga non pemerintah lainnya. Tiap
kepala daerah administratif berkewajiban untuk melakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan pengembangan kawasan di wilayahnya.
Pengelolaan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh |
Pendanaan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh
Tingkatan KSCT menjadi
faktor penentu dalam hal pendanaan. Dalam hal ini, KSCT dibagi menjadi 3
tingkat yakni :
- Pendanaan pembinaan pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh di tingkat pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
- Pendanaan pembinaan pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh di tingkat provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
- Pendanaan pembinaan pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh di tingkat kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Selain itu,
untuk mendorong optimalisasi kegiatan sektor riil pada kawasan strategis cepat
tumbuh di daerah pendanaan
pembinaan dapat berasal dari:
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
- Investasi pelaku usaha dan masyarakat
No comments:
Post a Comment