Friday, July 23, 2010

Review Artikel Redressing Equity Issues in Natural Resource-Rich Regions: A Theoretical Framework for Sustaining Development in East Kalimantan, Indo


Wilayah Kalimantan Timur mempunyai luas wilayah 20.865.774 Ha meliputi wilayah daratan seluas 19.844.117 Ha dan wilayah luatan sejauh 12 mil laut dari garis pantai terluar kearah laut seluas 1.021.657 Ha. Wilayah Provinsi Kalimantan Timur terdiri dari 10 Kabupaten yaitu Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Bulungan, Berau, Kutai Timur, Kutai Kertanegara, Penajam Paser Utara, Pasir, Tana Tidung dan empat Kota yaitu Balikpapan, Samarinda, Bontang serta Tarakan. Provinsi Kalimantan Timur memiliki banyak kekayaan sumber daya alam khususnya barang tambang seperti minyak, gas, dan batubara serta adanya hutan yang luas di provinsi ini juga merupakan nilai tambah bagi Provinsi Kalimantan Timur.

Provinsi Kalimantan Timur dengan wilayahnya yang kaya sumber daya alam telah menciptakan pertumbuhan ekonomi yang cepat karena mampu mendorong para pelaku pembangunan untuk dapat memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia di wilayah tersebut. Ketersediaan sumber daya alam merupakan asset modal dalam pembangunan yang dilakukan di Provinsi Kalimantan Timur. Sedangkan pemanfaatan sumber daya lain seperti sumber daya manusia masih sangat terbatas dimanfaatkan di wilayah tersebut karena kualitas masyarakat yang masih tergolong rendah sehingga masih sulit dalam menghadapi perkembangan yang terjadi terutama dalam penguasaan teknologi.
Meskipun Provinsi Kalimantan Timur sebagai wilayah yang kaya sumber daya alam, kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur masih dikatakan banyak yang kurang sejahtera, masyarakat Kalimantan Timur masih belum menikmati manfaat pembangunan ekonomi yang dilakukan. Masalah distribusi yang tidak merata dalam pembangunan masih sering dihadapi oleh masyarakat sehingga mengakibatkan ketimpangan ekonomi dan kemiskinan yang menjadi ancaman dalam keberlanjutan masyarakat di daerah Kalimantan Timur. Ketidakadilan dari proses pembangunan yang dilakukan pun juga harus diterima oleh masyarakat daerah Kalimantan Timur terutama kekayaan alam yang mulai menyusut jumlahnya dan kerusakan lingkungan yang seharusnya tidak mereka terima karena sebenarnya bukan mereka yang menyebabkannya. Kondisi seperti ini yang kemudian mengakibatkan ketidakberlanjutan pembangunan karena eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan. Oleh sebab itu, kebijakan publik di Provinsi Kalimantan Timur seharusnya mampu mengatasi permasalahan yang ada untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Kebijakan publik memiliki peran penting dalam pembangunan daerah dan dapat membantu dalam mempromosikan intra- and inter-generational equity dan keberlanjutan
Kebijakan publik Provinsi Kalimantan Timur dapat dijelaskan pada sebuah model keadilan pembangunan yang dimana menjelaskan keadilan aliran modal sumberdaya alam dan pembangunan berkelanjutan dapat diterapkan. Model ini memiliki tiga komponen yaitu input, proses, dan output. Input terdiri dari tiga macam capital yaitu natural capital (Kn), physical or human-made capital (Kp) dan human capital (Kh) yang ketiga komponen tersebut bekerjasama untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan. Proses terdiri tidak hanya fungsi produksi dan non produksi tetapi juga distribusi manfaat dan kebutuhan dalam menginvestasikan kembali untuk pembangunan berkelanjutan. Sedangkan output dari model keadilan pembangunan adalah kesejahteraan masyarakat pada wilayah yang bersangkutan. Berdasarkan model keadilan pembangunan, terdapat empat fungsi keadilan yaitu:
a. Keadilan dalam distribusi manfaat bagi masyarakat (socio-economic equity)
b. Keadilan dalam fungsi Produksi (socio-economic and environment equity)
c. Keadilan dalam fungsi non produksi (environment equity)
d. Reinvestment for sustainable development.
Keempat fungsi tersebut kemudian dijabarkan dalam parameter kunci yang meliputi : income and employment, access to facilities and services, access to natural resources, fairness in competition, natural resources exploitation, negative externalities, non-production function, compensation to worse-off people, dan sustainable reinvestment. Berdasarkan parameter kunci penilaian yang diberikan terhadap Provinsi Kalimantan Timur berkisar pada skala dibawah 5 (dari range 0-10) yang artinya bahwa Provinsi Kaltim masih jauh dari kondisi pembangunan yang diharapkan. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan kebijakan berdasarkan strategi yang ditetapkan. Dari beberapa strategi yang dijabarkan untuk dapat menerapkan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Timur terdapat 18 kebijakan yang perlu diperbaiki yaitu : Employment expansion policy, Income tax policy, Minimum wage policy, Sosial security policy, Education service policy, Health service policy, Infrastructure policy, Housing policy (for low and middle income), Credit Policy, Business entry policy, Land reform policy, No rent seeking policy, Anti Trust Policy, Maximum sustainable yield policy, Environmental threshold policy, Sustainability reinvestment policy, Substitutability development incentives, dan Polluters-pay policy.
Berdasarkan fungsi keadilan yang telah disebutkan sebelumnya, fungsi non-produksi merupakan fungsi yang terkait pemanfaatan sumberdaya alam yang sama pentingnya dengan fungsi produksi untuk dapat menjamin inter-generational equity. Pada fungsi ini sumberdaya alam tidak dapat digantikan oleh physical capital. Kegagalan dalam menerapkan fungsi keadilan ini akan dapat menciptakan ketidakberlanjutan. Sehingga pada fungsi ini kekayaan alam yang tersedia seharusnya dapat dijaga konstan jumlahnya atau setidaknya assimilasi dan pemanfaatan sumberdaya alam tidak membawa kerusakan pada kapasitas lingkungan. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh Pearce dan Turner dalam grafik Hypothetical Analysis on Sustainable and Unsustainable Situation. Pearce dan Turner menjelaskan bahwa kegiatan ekonomi yang dilakukan terhadap lingkungan dapat dilakukan secara bersamaan dengan memperhatikan threshold dan limit agar pembangunan berkelanjutan dapat tercapai.
-->
-->

Pada gambar Hypotical Analysis on Sustainanble and Unsustainable Situation, kerusakan lingkungan dapat ditunjukan secara sederhana dengan melihat level pollution or waste. Semakin tinggi aktivitas ekonomi yang dilakukan maka semakin tinggi polusi yang terjadi. Pada gambar tersebut ada dua sisi yang digambarkan yaitu polluter dan eksternalitas. The polluter side misalnya adalah pelaku aktivitas ekonomi sedangkan eksternalitas adalah yang menerima dampak dari aktivitas ekonomi. Dari gambar tersebut dapat dilihat bahwa kegiatan ekonomi dapat dilakukan sampai pada batas Q dengan keuntungan maksimum yang diperoleh tanpa adanya ekternalitas. Akan tetapi, jika ada ekternalitas maka kegiatan ekonomi hanya dapat dilakukan sampai OQ1 dengan keuntungan yang masih dapat diperoleh tetapi jika melewati ambang batas atau berada diantara garis threshold dan limit maka aktivitas ekonomi yang dilakukan sudah tidak efisien lagi karena lingkungan telah banyak terganggu fungsinya. Oleh karena itu agar dapat berkelanjutan maka kegiatan ekonomi sebaiknya sampai pada OQL. Pembangunan berkelanjutan dapat terjamin apabila tersedia sumberdaya yang mencukupi, bahkan sumberdaya itu harus dikembangkan, artinya harus mencapai kuantitas dan kualitas yang dibutuhkan. Kondisi ideal akan tercapai pada saat kualitas hidup yang terus meningkat, tanpa harus meningkatkan penggunaan sumberdaya alam mengingat sumberdaya ini – terutama yang tidak dapat diperbaharui – memiliki keterbatasan. Untuk itu sumberdaya lain yaitu sumberdaya manusia, sumberdaya sosial dan sumberdaya buatan harus menjadi andalan pembangunan berkelanjutan, sedangkan sumberdaya alam harus dihemat dan dijaga kelestariannya.
Konsep pembangunan yang berorientasi pada pembangunan manusia ini, menempatkan manusia pada titik sentral dalam pembangunan dan berdalih bahwa tujuan sebenarnya dari pembangunan seharusnya membawa manfaat bagi manusia yang dapat dipakai untuk memperluas pilihan-pilihan. Falsafah yang mendasari pembangunan manusia, mengacu pada tiga komponen yaitu pembangunan rakyat, (membangun manusianya) untuk rakyat, dan oleh rakyat. Dalam komponen pembangunan manusianya, mempunyai arti investasi yang berkaitan dengan usaha meningkatkan kemampuan manusianya seperti misalnya dalam bentuk pendidikan dan kemampuan ekonomi. Sehingga dengan peningkatkan kemampuan itu manusia dapat lebih produktif dan kreatif sehingga merupakan suatu input yang berharga dalam pembangunan. Komponen pembangunan untuk rakyat mengandung makna pemerataan bahwa pertumbuhan ekonomi serta hasil-hasil pembangunan lainnya, dimana mereka juga ikut mengambil bagian dapat terbagi adil dan merata. Sedangkan yang dimaksudkan dengan pembangunan oleh rakyat adalah memberi kesempatan bagi rakyat untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan.
Dari 18 kebijakan yang perlu diperbaiki di Provinsi Kalimantan Timur dalam artikel yang berjudul Redressing Equity Issues in Natural Resource-Rich Regions: A Theoretical Framework for Sustaining Development in East Kalimantan, Indonesia terdapat satu kebijakan yang belum di masukan dan seharusnya juga diperbaiki khususnya bagi daerah yang kaya sumberdaya alam seperti Provinsi Kalimantan Timur yaitu kebijakan dalam penataan ruang. Hal ini mengingat isu prioritas pembangunan nasional tahun 2010 terkait Tata Ruang, Pemanasan Global dan Mitigasi Perubahan iklim. Kebijakan penataan ruang Provinsi Kalimantan Timur perlu dilakukan perbaikan karena pada kenyataannya banyak kejadian terkait penataan ruang di Provinsi Kalimantan Timur yang menyalahi RTRWP terutama dalam penetapan fungsi kawasan. Banyak perusahan yang terdapat di Provinsi Kaltim mendirikan pabrik-pabrik di Kawasan Lindung. Hal ini tentu saja akan memperparah kondisi lingkungan yang berdampak pada ketidakberlanjutan pembangunan. Oleh karena itu, dalam pembangunan perlu menempatkan upaya pelestarian dan penyelamatan lingkungan hidup sebagai bagian dari pembangunan.

Sumber : Tugas Critical Review MKP Pembangunan Berkelanjutan, 2010

No comments: