“Public–private
partnership” adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan hubungan yang
terjadi diantara sektor publik (pemerintah) dan pihak swasta dalam konteks
pembangunan infrastruktur dan pelayanan lain. Istilah lain dari PPP yang
digunakan untuk menyebut hubungan ini antara lain PSP (Public Sector
Partisipation) atau partisipasi sektor swasta dan privatisasi. Namun, ketiga
istilah ini memiliki beberapa perbedaan yang sering tertukar penggunaannya,
perbedaan yang ada antara lain:
1. PPP merupakan bentuk kerjasama antara pelaku pembangunan untuk dapat
mencapai keberhasilan pembangunan melalui pencapaian investasi. Pelaku PPP
terdiri dari Pemerintah, Masyarakat, investor/ pengusaha dan juga NGO. Para
pelaku tersebut memiliki fungsi dan tugas yang berbeda-beda dalam melakukan
pembangunan.
2. PSP adalah Istilah yang sering tertukar dengan PPP. PSP adalah perjanjian
dalam hal “transfer obligation” yang dilakukan sektor swasta untuk mencari laba
daripada menekankan kesempatan untuk menjadi rekan kerja (partnership).
3.
Privatisasi pembagian kepemilikan asset yang dimiliki oleh sektor publik
Dalam PPP ada tiga Kebutuhan utama yang memotivasi pemerintah untuk terlibat
dalam PPPs antara lain adalah:
1.
Untuk menarik penanaman modal pribadi
Pemerintah dihadapi dalam meningkatkan kebutuhan untuk menemukan cukup
pembiayaan untuk pembangunan dan untuk pemenuhan pembiayaan dan memelihara
infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan populasi. Dengan PPP mungkin sektor
swasta dapat mencari kesempatan investasi agar sumber daya yang belum digunakan
dari lokal, regional, atau internasional dapat dimanfaatkan. Tujuan dari
sektor swasta selain untuk mendapatkan laba adalah juga untuk dapat membantu
pemerintah dalam membiayai pembangunan.
2.
Untuk meningkatkan efisiensi dan menggunakan
sumberdaya lebih efektif
Sumber daya alam yang semakin langka jumlahnya menjadi tantangan kritis
bagi pemerintah. Pemerintah tidak akan mampu lagi melakukan pembangunan jika
hanya melibatkan dirinya sendiri, Oleh karena, itu, diperlukan adanya kerjasama
dengan sektor publik yang memahami dan memiliki cara untuk menggunakan
sumberdaya se-efisien mungkin.
3.
Untuk memperbaiki sektor melalui realokasi aturan,
insentif, dan tanggung jawab
Dalam public-private partnership ada tiga karakteristik kunci agar proses
pembangunan dapat berjalan, antara lain
·
Memiliki perjanjian kontrak yang menjelaskan peran dan tanggung jawab
masing- masing
· Menanggung resiko bersama, timbal balik finansial kepada sektor privat
yang sepadan dengan hasil pencapaian yang diinginkan sektor publik.
PPP merupakan salah satu
alat yang dapat digunakan untuk membuat keputusan dalam memperbaiki
infrastruktur dan memberikan pelayanan-pelayanan kepada masyarakat. PPP ini
akan lenbih efektif ketika aktivitas lain dapat menopang dan memperkuat PPP dan
mendukung peningkatan yang berkelanjutan. Agar berhasil, PPPs harus dibangun
atas diagnostic sektor yang memberikan penilaian secara realistis terhadap
sektor yang dipaksakan. Secara lebih rinci, diagnosik sektor akan meliputi :
- masalah
teknis;
- hukum,
peraturan dan kerangka kebijakan;
- kapasitas
kelembagaan dan status; dan
- komersial, keuangan, dan ekonomi.
Sektor diagnostic
membantu pemerintah dalam menduga atau menaksir status quo, identifikasi pemisahan
dan kelemahan, dan mengembangkan strategi perbaikan sektor atau road map,
menguraikan alat-alat dan aktivitas yang diperlukan untuk perbaikan
pembangunan. Secara keseluruhan strategi sektor dan road map akan memberikan
pengaturan jadwal dan rencana tindak untuk :
·
strategic planning,
·
organizing and managing the process,
·
collecting additional information,
·
defining objectives,
·
resolving constraints,
·
defining scope,
·
selecting options,
·
identifying partners,
·
financing for investment,
·
cost recovery strategy,
·
regulatory strategy,
·
finalizing the terms of the partnership,
·
tendering and procurement,
·
negotiating and contracting,
·
managing the contract,
·
monitoring and evaluation,
·
managing disputes, and
·
managing transitions.
Berikut adalah
penjelasan secara garis besar menyangkut ciri-ciri khusus dari
masing-masing-masing bentuk dasar PPP:
1. Service contracts
Ruang lingkup perjanjiannya adalah multiple contracts untuk berbagai
jenis pelayanan pendukung, disini pihak public menyewa swasta untuk melakukan
suatu tugas pelayanan. Pemilik asset, penanggung jawab, resiko keuangan
dibebankan kepada public, jangka waktu antara 1-3 tahun, tingat persaingannya
ketat. Keunggulannya, sangat bermanfaat sebagai bagian untuk meningkatkan
efisiensi organisasi public. Sementara resiko dan permasalahannya adalah
perlunya kapasitas untuk mengatur banyaknya perjanjian dan adanya tuntutan
untuk menjalankan penegakan hokum secara tegas.
2. Management contracts
Sekupnya adalah manajemen dari operasional komponen utama yang masuk.
Pemilik asset, investasi modal, dan resiko keuangan berada dalam tanggungan
privat. Peluang adanya resiki terburuk adalah minimal. Kompetisi hanya sekali
karena perjanjian biasanya tidak ada pembahuruan. Jangka waktunya antara 2-5
tahun. Keunggulannya memberi solusi selama persiapan utnuk partisipasi privat
yang lebih kuat. Resiko dan permasalahannhya dalah manajemen tidak memiliki
kontorol terhadap terhadap keseluruhan elemen, seperti sumber daya keuangan,
kebijakan kepegawaian, dsb.
3. Lease contracts
Tanggung jawab untuk manajemen, operasi, dan pembahuruan yang lebih
spesifik. Pemilik modal adalah public dengan jangka waktu perjanjiannya 10-15
tahun. Penanggungjawabnya privat. Investasi modal berasal dari public. Resiko
keuangan ditanggung bersama dan resiko yang diterima privat menengah.
Kompensasi yang didapat berupa tarif yang diberlakukan. Persaingan yang ada
hnyalah mengenai kontrak, bagian-bagian kontrak biasanya dilakukan negoisasi
dalam mengajukn isi kontrak. Keunggulannya adalah meningkatkan efisiensi
operasional dan komersial, dan mengembangkan staff lokal. Tantangan dan
permasalahannya adalah adanya potensi konflik di antara tubuh public yang bertanggungjawab
untuk investasi dan operator privat.
4. Concessions
Ruuang lingkupnya mengenai tanggung jawab dari semua operasi dan
finansial serta pelaksanaan investasi yang spesifik. Pemilik modalnya bisa
publik maupun privat dalam jangka waktu kerjasama selama 25-30 tahun.
Penanggung jawab operasional dan pemeliharaannya adalah privat. Investasi modal
dimiliki oleh privat dan resiko komersial pun ditanggung oleh privat sepenuhnya
sehingga resiko yang diterima privat relatif tinggi. Kompensasi yang diterima
oleh sektor privat berupa keseluruhan atau sebagian tarif yang diberlakukan.
Kompetisi yang terjadi biasanya berupa isi kontrak yng dinegisasikan.
Kelebihannya adalah meningkatkan efisiensi operasional dan komersial pergerakan
investasi dan pengembangan lokal staf. Permasalahn dan tantangan yang dihadapi
adalah bgaimana mengkompensasikan investasi dan membuat pemeliharaan yang bagus
selama 5-10 tahun kontrak.
5. BOT (Build Operate
Transfer)
Ruang lingkupnya adalah investasi didalam dan operasi dari komponen utama
seperti peningkatan pelayanan. Pemilik modalnya bisa publik maupun privat
dengan jangk waktu kerjasama yang bervariasi. Tanggng jwab operasi dan
pemeliharaan dipegang oleh privat. Investasi modalnya dilakukan oleh privat dan
semua resiko ditanggung oleh privat pula, sehingga tingkatan resiko yang
diterima oleh sektor privat tinggi. Kompensasi yang dterima sudah pasti, yang
sebagian variabelnya terkait dengan parameter produksi. Persaingan yang terjadi
hanya sekali, negoisasi terjadi tanpa persaingan langsung. Kelebihannya adalah
dalam bidang pergerakan modal pengembangan lokal staf. Permasalahan dan
tantangan yang dihadapi adalah kesulitan meningkatkan efisiensi dari
operasional yang dilakukan dan membutuhkan jaminan.
Prasarat untuk memilih bentuk
PPP
Service Contract, memiliki komitmen
politik, biaya recovery, rangka regulasi, informasi
dasar yang rendah sedangkan kapasitas pemerintah dalam kontrak managemen
dan analisis yang sedang
Management Contract, memiliki komitmen
politik, biaya recovery, rangka regulasi, dan kapasitas
pemerintah dalam kontrak managemen dan analisis memiliki kemampuan yang sedang.
Namun informasi dasarnya masih rendah
Lease, memiliki biaya recovery, rangka
regulasi, dan kapasitas pemerintah dalam kontrak managemen dan analisis
memiliki kemampuan yang tinggi. Sedangkan komitmen politik masih dalam
kapasitas yang sedang
Concession, memiliki komitmen
politik, biaya recovery, rangka regulasi, dan kapasitas
pemerintah dalam kontrak managemen dan analisis memiliki kemampuan yang tinggi.
BOT, memiliki komitmen
politik, rangka regulasi, dan kapasitas pemerintah dalam kontrak managemen dan
analisis memiliki kemampuan yang tinggi. Sedangkan untuk biaya recovery sangat
bervariasi.
1 comment:
thnks untuk artikelnya. buku apa ya yang menjadi referensi PPP? terimakasih.
Post a Comment