Thursday, March 31, 2011

Planologi???

Apa itu Planologi? Mungkin banyak diantara kita yang belum tau tentang kata yang satu ini atau mungkin bertanya-tanya kok Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) disebutnya Planologi? 

Jadi gini, sebenarnya Planologi merupakan sebutan yang biasa digunakan untuk jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota yang diambil dari kata Plan yang artinya rencana dan Logos yang artinya ilmu. Planologi = ilmu yang mempelajari tentang rencana.

Lalu, kok belajar tentang rencana? Rencana seperti apa? Nah, di jurusan planologi ini kita tentunya mempelajari rencana tentang Pembangunan Wilayah dan Kota yang isinya adalah bagaimana suatu kota direncanakan agar kehidupan manusia di dalamnya tetap berlangsung dengan baik sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat dan direncanakan oleh stakeholder.  Perencanaan Wilayah dan Kota sangat penting dipelajari karena wilayah dan kota selalu mengalami perkembangan dengan segala problematika yang ada di dalamnya akibat kehidupan manusia. Kenapa akibat manusia? Karena manusia selalu mempunyai kebutuhan hidup yang tak terbatas sedangkan sumberdaya yang ada sangat terbatas dan tidak semua sumberdaya tersedia di setiap wilayah. Oleh karenanya diperlukan kebijakan-kebijakan yang mengatur pemanfaatan sumberdaya agar Pembangunan Wilayah dan Kota dapat merata dan tidak menimbulkan kesenjangan antar wilayah. Hal inilah yang kemudian menjadi perhatian dalam jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota.

Sebenarnya, ilmu tentang Perencanaan Wilayah dan Kota bukanlah suatu cabang ilmu yang baru. Karena ilmu ini sudah dikenal di negara-negara Eropa khususnya di negara Inggris. Perencanaan Kota di Inggris berawal dari problematika sanitasi lingkungan akibat adanya revolusi industri. Pada era ini, dampak yang ditimbulkan dari industri-industri yang ada membuat lingkungan di negara Inggris sangat buruk keadaannya terutama mengenai sanitasi. Karena itu sebagai respon, pemerintah setempat membuat suatu peraturan yang mengatur tentang bagaimana bangunan dan fasilitas di bangun. Tujuannya agar bangunan-bangunan dapat didirikan sesuai aturan khususnya pabrik-pabrik yang limbahnya sangat berbahaya. Sedangkan di negara Indonesia Perencanaan Wilayah dan Kota sudah ada sejak penjajah Belanda datang ke Indonesia. Pada waktu itu pemerintah Hindia Belanda menerbitkan peraturan yang disebut De Statuten Van 1642 yang isinya tentang pengaturan pembangunan fisik perkotaan, unsur-unsur dalam pengendalian pembangunan, dan pembagian kewenangan dalam pembangunan kota. Lalu, peraturan ini berubah sesuai perkembangan waktu sampai akhirnya di tahun 1992 dibuatlah Undang-undang penataan ruang pertama yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia yaitu UU nomor 24 tahun 1992. Yang kemudian di upadate dengan Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU ini berisi tentang pengaturan perencanaan tata ruang di negara Indonesia.

Jadi, sebenarnya ilmu Perencanaan Wilayah dan Kota bukanlah ilmu baru di Indonesia, namun hanya karena implementasinya yang belum dapat diterapkan secara optimal sehingga terkesan ilmu ini merupakan disiplin ilmu baru. 

No comments: