Friday, April 1, 2011

Publik-Private-Partnership

“Public–private partnership” adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan hubungan yang terjadi diantara sektor publik (pemerintah) dan pihak swasta dalam konteks pembangunan infrastruktur dan pelayanan lain. Istilah lain dari PPP yang digunakan untuk menyebut hubungan ini antara lain PSP (Public Sector Partisipation) atau partisipasi sektor swasta dan privatisasi. Namun, ketiga istilah ini memiliki beberapa perbedaan yang sering tertukar penggunaannya, perbedaan yang ada antara lain:

1.  PPP merupakan bentuk kerjasama antara pelaku pembangunan untuk dapat mencapai keberhasilan pembangunan melalui pencapaian investasi. Pelaku PPP terdiri dari Pemerintah, Masyarakat, investor/ pengusaha dan juga NGO. Para pelaku tersebut memiliki fungsi dan tugas yang berbeda-beda dalam melakukan pembangunan.
2.  PSP adalah Istilah yang sering tertukar dengan PPP. PSP adalah perjanjian dalam hal “transfer obligation” yang dilakukan sektor swasta untuk mencari laba daripada menekankan kesempatan untuk menjadi rekan kerja (partnership).
3.      Privatisasi pembagian kepemilikan asset yang dimiliki oleh sektor publik

Dalam PPP ada tiga Kebutuhan utama yang memotivasi pemerintah untuk terlibat dalam PPPs antara lain adalah:
1.      Untuk menarik penanaman modal pribadi
Pemerintah dihadapi dalam meningkatkan kebutuhan untuk menemukan cukup pembiayaan untuk pembangunan dan untuk pemenuhan pembiayaan dan memelihara infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan populasi. Dengan PPP mungkin sektor swasta dapat mencari kesempatan investasi agar sumber daya yang belum digunakan dari lokal, regional,  atau internasional dapat dimanfaatkan. Tujuan dari sektor swasta selain untuk mendapatkan laba adalah juga untuk dapat membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan.
2.      Untuk meningkatkan efisiensi dan menggunakan sumberdaya lebih efektif
Sumber daya alam yang semakin langka jumlahnya menjadi tantangan kritis bagi pemerintah. Pemerintah tidak akan mampu lagi melakukan pembangunan jika hanya melibatkan dirinya sendiri, Oleh karena, itu, diperlukan adanya kerjasama dengan sektor publik yang memahami dan memiliki cara untuk menggunakan sumberdaya se-efisien mungkin.
3.      Untuk memperbaiki sektor melalui realokasi aturan, insentif, dan tanggung jawab
Dalam public-private partnership ada tiga karakteristik kunci agar proses pembangunan dapat berjalan, antara lain 
·         Memiliki perjanjian kontrak yang menjelaskan peran dan tanggung jawab masing- masing
·       Menanggung resiko bersama, timbal balik finansial kepada sektor privat yang sepadan  dengan hasil pencapaian yang diinginkan sektor publik.
PPP merupakan salah satu alat yang dapat digunakan untuk membuat keputusan dalam memperbaiki infrastruktur dan memberikan pelayanan-pelayanan kepada masyarakat. PPP ini akan lenbih efektif ketika aktivitas lain dapat menopang dan memperkuat PPP dan mendukung peningkatan yang berkelanjutan. Agar berhasil, PPPs harus dibangun atas diagnostic sektor yang memberikan penilaian secara realistis terhadap sektor yang dipaksakan. Secara lebih rinci, diagnosik sektor akan meliputi :
  • masalah teknis;
  • hukum, peraturan dan kerangka kebijakan;
  • kapasitas kelembagaan dan status; dan
  • komersial, keuangan, dan ekonomi.
Sektor diagnostic membantu pemerintah dalam menduga atau menaksir status quo, identifikasi pemisahan dan kelemahan, dan mengembangkan strategi perbaikan sektor atau road map, menguraikan alat-alat dan aktivitas yang diperlukan untuk perbaikan pembangunan. Secara keseluruhan strategi sektor dan road map akan memberikan pengaturan jadwal dan rencana tindak untuk :
·         strategic planning,
·         organizing and managing the process,
·         collecting additional information,
·         defining objectives,
·         resolving constraints,
·         defining scope,
·         selecting options,
·         identifying partners,
·         financing for investment,
·         cost recovery strategy,
·         regulatory strategy,
·         finalizing the terms of the partnership,
·         tendering and procurement,
·          negotiating and contracting,
·         managing the contract,
·         monitoring and evaluation,
·         managing disputes, and
·         managing transitions.
Berikut adalah penjelasan secara garis besar menyangkut ciri-ciri khusus dari masing-masing-masing bentuk dasar PPP:
1.      Service contracts
Ruang lingkup perjanjiannya adalah multiple contracts untuk berbagai jenis pelayanan pendukung, disini pihak public menyewa swasta untuk melakukan suatu tugas pelayanan. Pemilik asset, penanggung jawab, resiko keuangan dibebankan kepada public, jangka waktu antara 1-3 tahun, tingat persaingannya ketat. Keunggulannya, sangat bermanfaat sebagai bagian untuk meningkatkan efisiensi organisasi public. Sementara resiko dan permasalahannya adalah perlunya kapasitas untuk mengatur banyaknya perjanjian dan adanya tuntutan untuk menjalankan penegakan hokum secara tegas.
2.      Management contracts
Sekupnya adalah manajemen dari operasional komponen utama yang masuk. Pemilik asset, investasi modal, dan resiko keuangan berada dalam tanggungan privat. Peluang adanya resiki terburuk adalah minimal. Kompetisi hanya sekali karena perjanjian biasanya tidak ada pembahuruan. Jangka waktunya antara 2-5 tahun. Keunggulannya memberi solusi selama persiapan utnuk partisipasi privat yang lebih kuat. Resiko dan permasalahannhya dalah manajemen tidak memiliki kontorol terhadap terhadap keseluruhan elemen, seperti sumber daya keuangan, kebijakan kepegawaian, dsb.
3.      Lease contracts
Tanggung jawab untuk manajemen, operasi, dan pembahuruan yang lebih spesifik. Pemilik modal adalah public dengan jangka waktu perjanjiannya 10-15 tahun. Penanggungjawabnya privat. Investasi modal berasal dari public. Resiko keuangan ditanggung bersama dan resiko yang diterima privat menengah. Kompensasi yang didapat berupa tarif yang diberlakukan. Persaingan yang ada hnyalah mengenai kontrak, bagian-bagian kontrak biasanya dilakukan negoisasi dalam mengajukn isi kontrak. Keunggulannya adalah meningkatkan efisiensi operasional dan komersial, dan mengembangkan staff lokal. Tantangan dan permasalahannya adalah adanya potensi konflik di antara tubuh public yang bertanggungjawab  untuk investasi dan operator privat.
4.      Concessions
Ruuang lingkupnya mengenai tanggung jawab dari semua operasi dan finansial serta pelaksanaan investasi yang spesifik. Pemilik modalnya bisa publik maupun privat dalam jangka waktu kerjasama selama 25-30 tahun. Penanggung jawab operasional dan pemeliharaannya adalah privat. Investasi modal dimiliki oleh privat dan resiko komersial pun ditanggung oleh privat sepenuhnya sehingga resiko yang diterima privat relatif tinggi. Kompensasi yang diterima oleh sektor privat berupa keseluruhan atau sebagian tarif yang diberlakukan. Kompetisi yang terjadi biasanya berupa isi kontrak yng dinegisasikan. Kelebihannya adalah meningkatkan efisiensi operasional dan komersial pergerakan investasi dan pengembangan lokal staf. Permasalahn dan tantangan yang dihadapi adalah bgaimana mengkompensasikan investasi dan membuat pemeliharaan yang bagus selama 5-10 tahun kontrak.
5.      BOT (Build Operate Transfer)
Ruang lingkupnya adalah investasi didalam dan operasi dari komponen utama seperti peningkatan pelayanan. Pemilik modalnya bisa publik maupun privat dengan jangk waktu kerjasama yang bervariasi. Tanggng jwab operasi dan pemeliharaan dipegang oleh privat. Investasi modalnya dilakukan oleh privat dan semua resiko ditanggung oleh privat pula, sehingga tingkatan resiko  yang diterima oleh sektor privat tinggi. Kompensasi yang dterima sudah pasti, yang sebagian variabelnya terkait dengan parameter produksi. Persaingan yang terjadi hanya sekali, negoisasi terjadi tanpa persaingan langsung. Kelebihannya adalah dalam bidang pergerakan modal pengembangan lokal staf. Permasalahan dan tantangan yang dihadapi adalah kesulitan meningkatkan efisiensi dari operasional yang dilakukan dan membutuhkan jaminan. 

Prasarat untuk memilih bentuk PPP  
Service Contract, memiliki komitmen politik, biaya recovery, rangka regulasi, informasi dasar  yang rendah sedangkan kapasitas pemerintah dalam kontrak managemen dan analisis yang sedang

Management Contract, memiliki komitmen politik, biaya recovery, rangka regulasi, dan kapasitas pemerintah dalam kontrak managemen dan analisis memiliki kemampuan yang sedang. Namun informasi dasarnya masih rendah

Lease, memiliki biaya recovery, rangka regulasi, dan kapasitas pemerintah dalam kontrak managemen dan analisis memiliki kemampuan yang tinggi. Sedangkan komitmen politik masih dalam kapasitas yang sedang

Concession, memiliki komitmen politik, biaya recovery, rangka regulasi, dan kapasitas pemerintah dalam kontrak managemen dan analisis memiliki kemampuan yang tinggi.

BOT, memiliki komitmen politik, rangka regulasi, dan kapasitas pemerintah dalam kontrak managemen dan analisis memiliki kemampuan yang tinggi. Sedangkan untuk biaya recovery sangat bervariasi.

1 comment:

Anonymous said...

thnks untuk artikelnya. buku apa ya yang menjadi referensi PPP? terimakasih.